Fandy, S.H., M.Kn. - Notaris Lumajang Terpercaya
Ada beberapa masyarakat
lumajang yg dipusingin dg urusan pen-sertifikat-an tanah. Mulai dari masalah
biaya yg terlalu tinggi, pengurusan administrasi yg rumit, bahkan sampai ada yg
udah setor duit 20 juta tp gk jadi jadi sertifikatnya.
Masalah ini sebenarnya udah umum, dan disini Notaris
Lumajang Terbaik akan berusaha membijaki dari 2 sudut pandang kedua
belah pihak. Sehingga dipastikan tidak berat sebelah. Jadi yg udah inbox FB Kantor
Notaris PPAT Lumajang perihal masalah tanahnya, monggo disimak ulasan
komplit berikut;
3 Tips Gampang Bikin Sertipikat Tanah;
- Menyiapkan Dokumen
- Mengunjungi Kantor BPN
- Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik
Yups..gampang banget kan ?..hehe… dibawah detailnya ;
Jika Anda telah memiliki hak atas tanah dan bangunan, Anda
juga harus memiliki sertifikat sebagai bukti autentik. Menurut PP No. 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat ialah surat tanda bukti hak atas
tanah dan bangunan. Sertifikat sendiri dikeluarkan oleh Badan Pertanahan
Nasional (BPN) lewat kantor pertanahan masing-masing wilayah.
Biasanya, sertifikat dicetak dua rangkap: satu rangkap
disimpan di kantor BPN sebagai buku tanah, dan satu rangkap dipegang seseorang
sebagai tanda bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan. Arsip buku tanah
tercantum data detail mengenai tanah, mencakup data fisik maupun data yuridis,
contohnya luas, batas-batas, dasar kepemilikan, dan data pemilik.
Sementara itu, data fisik tanah dalam Surat Ukur yang
terlampir dalam sertifikat hanya berupa ukuran luas dan tidak melampirkan
ukuran lainnya secara detail. Selain itu, data bangunan juga tidak dicantumkan
dalam sertifikat. Keterangan yang tercantum hanya tertera jika di atas tanah
tersebut terdapat bangunan.
Sertifikat tanah terdiri dari beberapa jenis, antara lain
sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Sertifikat Hak
Milik (SHM). Adapun, untuk SHM hanya diperuntukkan untuk warga Negara
Indonesia. Sementara HGU dan HGB diperbolehkan dimiliki oleh warga asing, namun
dalam jangka waktu tertentu.
Membuat sertifikat tanah sebenarnya adalah perkara mudah,
namun memang cukup memakan waktu. Untuk itu, Anda harus bersabar. Jika bisa,
dalam mengurus sertifikat tanah dilakukan sendiri oleh pemilik tanah. Hal
tersebut seharusnya lebih ekonomis atau menekan biaya pengeluaran. Adapun
langkah-langkah yang diperlukan untuk membuat sertifikat tanah, antara lain:
Pertama,
Anda harus menyiapkan dan melampirkan dokumen-dokumen yang
menjadi syarat. Tentunya, syarat ini perlu disesuaikan dengan asal hak tanah.
Adapun, syarat-syaratnya mencakup:
- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB);
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
- SPPT PBB; dan
- Surat pernyataan kepemilikan lahan.
Selain itu, mungkin Anda mungkin berkeinginan membuat
sertifikat tanah atau girik. Sertifikat ini berasal dari tanah yang berasal
dari warisan atau turun-temurun dari kakek nenek yang mungkin belum disahkan
dalam sertifikat. Untuk itu, Anda bisa membuatkan sertifikat dengan
melampirkan:
- Akta jual beli tanah;
- Fotokopi KTP dan KK;
- Fotokopi girik yang dimiliki;
- Dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.
Kedua,
Mengunjungi Kantor
BPN Badan Pertanahan Nasional. Anda perlu menyesuaikan lokasi BPN sesuai
dengan wilayah tanah berada. Di BPN, belilah formulir pendaftaran. Anda akan
mendapatkan map dengan warna biru dan kuning. Buatlah janji dengan petugas
untuk mengukur tanah.
Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata
Ruang (ATR) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian ATR
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Ketiga,
Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik. Setelah pengukuran
tanah, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkanlah untuk
melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, Anda hanya perlu bersabar
menunggu dikeluarkannya surat keputusan. Anda akan dibebankan BEA Perolehan Hak
Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah Anda terbit. Lama waktu
penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya. Kadangkala,
Anda perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah Anda jadi dan
dapat diambil.
Selain BPN, Anda dapat membuat sertifikat melalui PPAT
Notaris, namun jangan menggunakan cara yang meragukan, bahkan calo.
Salah satu tahapan dari kegiatan pendaftaran tanah adalah
kegiatan pengumpulan data fisik. Pengumpulan data fisik adalah kegiatan mengumpulkan
data fisik yang meliputi :
- 1) Penetapan batas bidang tanah,
- 2) Pengukuran batas bidang tanah,
- 3) Pemetaan bidang tanah,
- 4) Pengumuman data fisik,
- 5) Menjalankan prosedur dan memasukkan data dan informasi yang berkaitan dengan data fisik bidang tanah di aplikasi KKP dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengukuran dan pemetaan bidang tanah;
Dasar Hukumnya;
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria;
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
- Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional;
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi;
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Maksud dan Tujuan
- Petunjuk teknis pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap ini disusun sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan pengukuran dan atau pemetaan bidang tanah secara sistematis lengkap dengan satuan wilayah desa/kelurahan secara lengkap dan utuh;
- Petunjuk teknis pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap ini disusun agar terdapat persamaan persepsi dalam melaksanaan kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap dengan satu wilayah desa/kelurahan secara lengkap dan utuh.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup petunjuk teknis pengukuran dan pemetaan bidang
tanah sistematis lengkap ini adalah :
- a. Ketersediaan Peta Dasar Pendaftaran Tanah
- b. Metode Pelaksanaan Pengukuran dan pemetaan Bidang tanah
- c. Petugas Pelaksana Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah
- d. Proses Pengukuran Bidang Tanah dan Pengumpulan Informasi Bidang Tanah
- e. Pelaksanaan Pemetaan Bidang Tanah
- f. Entri data dan integrasi data dalam aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP)
- g. Pengumuman
- h. Kendali mutu kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap
- i. Pelaporan
Sumber Pembiayaan
Kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis
lengkap dapat dibiayai dengan :
- a. Anggaran Pemerintah Pusat (APBN),
- b. Anggaran Pemerintah Daerah (APBD),
- c. Dana desa,
- d. Swadaya masyarakat,
- e. Swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR),
- f. Dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
PENGGOLONGAN
- Pengukuran bidang tanah secara sistematis adalah proses pemastian letak batas bidang-bidang tanah yang terletak dalam satu atau beberapa desa/kelurahan atau bagian dari desa/kelurahan atau lebih dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah secara sistematis;
- Pemetaan bidang tanah adalah kegiatan pengolahan data dan penggambaran hasil pengukuran bidang-bidang tanah dengan suatu metode tertentu pada media tertentu sehingga letak dan ukuran bidang tanahnya dapat diketahui dari media tempat pemetaan bidang tanah tersebut;
- Peta foto adalah peta yang menggambarkan detail lapangan dari citra foto dengan skala tertentu. Peta foto sudah melalui proses pemetaan fotogramteri oleh karena itu ukuran-ukuran pada peta foto sudah benar dengan demikian detail-detail yang ada di peta foto dan dapat diidentifikasi dilapangan mempunyai posisi sudah benar di peta.
- Identifikasi bidang tanah secara fotogrametrik adalah penentuan batas-batas bidang tanah secara visual/physical boundaries yang terlihat pada peta foto atau peta CSRT dan di lapangan dengan menarik garis ukur (deliniasi) pada peta foto atau peta CSRT dengan terlebih dahulu menandai (prick) detail yang posisinya sama pada peta foto atau peta CSRT tersebut.
- Gambar ukur adalah dokumen tempat mencantumkan gambar suatu bidang tanah atau lebih dan situasi sekitarnya serta data hasil pengukuran bidang tanah baik berupa jarak, sudut, azimuth ataupun sudut jurusan.
- Komputerisasi Kegiatan Pertanahan yang selanjutnya disingkat KKP adalah aplikasi utama dalam menunjang pelaksanaan kewenangan, tugas/fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi yang dibangun/dikembangkan mengacu pada alur, persyaratan, waktu, biaya dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Peta bidang tanah adalah hasil pemetaan 1 (satu) bidang tanah atau lebih pada lembaran kertas dengan suatu skala tertentu yang batas-batasnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan digunakan untuk pengumuman data fisik.
- Daftar tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat identitas bidang tanah dengan suatu sistim penomoran.
- Surat ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian.
Mengurus Sertifikat Tanah Girik
Tanah warisan atau yang biasa dikenal dengan istilah tanah
girik merupakan salah satu aset yang perlu untuk dilindungi. Untuk itu, semua
tanah yang belum sertifikat, seperti tanah girik perlu didaftarkan konversi
haknya ke kantor pertanahan setempat. Hal tersebut diatur dalam UU No. 5 Tahun
1960 atau Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Adapun hak-hak yang ada dalam
UUPA tersebut mencakup Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha,
dan lain-lain. Jenis tanah lainnya yang belum bersertifikat, antara lain
ketitir, petok D, rincik, ketitir, Verponding Indonesia, Eigendom Verponding,
erfpacht, opstaal, vruchtgebruik.
Namun demikian, karena kurangnya informasi yang diperoleh
masyarakat, sehingga tanah-tanah tersebut masih ada saja yang belum memiliki
sertifikat. Untuk mengurus tanah girik, ada dua tahapan yang perlu ditempuh,
yaitu tahap pengurusan di kantor kelurahan dan kantor pertanahan.
a. Mengurus di Kelurahan Setempat
Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui untuk melalui
tahapan pengurusan sertifikat untuk tanah girik. Adapun hal-hal yang perlu
diperhatikan, antara lain:
- Surat Keterangan Tidak Sengketa
- Anda perlu memastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah sengketa. Hal ini merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah. Sebagai buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya. Saksi-saksi tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat. Hal tersebut karena mereka adalah kalangan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah yang dimohonkan. Namun, jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat.
- Surat Keterangan Riwayat Tanah
- Berikutnya, Anda perlu membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah. Fungsinya, untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah awal mula pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan sekarang ini. Termasuk pula di dalamnya proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan. Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian.
- Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
- Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.
b. Mengurus di Kantor Pertanahan
Setelah mengurus dokumen di kelurahan setempat, Anda dapat
menlanjutkan ke kantor pertanahan. Adapun, tahapannya sebagai berikut:
- Mengajukan Permohonan Sertifikat
Caranya dengan melampirkan dokumen-dokumen
yang diurus di kelurahan, dan dilengkapi dengan syarat formal, yaitu fotokopi
KTP dan KK pemohon, fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain yang
disyaratkan oleh undang-undang.
- Pengukuran ke Lokasi
Pengukuran ini dilakukan setelah berkas
permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor
pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas
oleh pemohon atau kuasanya.
- Pengesahan Surat Ukur
Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan
dipetakan di BPN dan Surat Ukur disahkan atau tandatangani oleh pejabat yang
berwenang, pada umumnya adalah kepala seksi pengukuran dan pemetaan.
- Penelitian oleh Petugas Panitia A
Setelah Surat Ukur ditandatangani
dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak
Tanah. Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat.
- Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN
Data yuridis permohonan hak tanah tersebut
diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama enam puluh hari. Hal ini bertujuan
supaya memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997. Dalam praktiknya, bertujuan
untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak
lain.
- Terbitnya SK Hak Atas Tanah
Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi,
dilanjutkan dengan penerbitan SK hak atas tanah. Tanah dengan dasar girik ini
akan langsung terbit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
- Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah
yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur. Besarnya BPHTB
tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. BPHTB ini juga
bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai, yaitu pada saat luas tanah yang
dimohon sudah diketahui secara pasti.
- Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat
SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya
dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
- Pengambilan Sertifikat
Pengambilan sertifikat dilakukan di loket
pengambilan. Lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tidak dapat dipastikan.
Banyak faktor yang menentukan. Akan tetapi, kira-kira dapat diambil sekitar 6
bulan dengan catatan bahwa tidak ada persyaratan yang kurang.
c. Besarnya Biaya Pengurusan Sertifikat dari Tanah Girik
Biaya sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan
luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan
semakin tinggi.
Tips Membeli Tanah yang Aman
Tanah merupakan bagian kerak bumi yang memiliki susunan dari
mineral serta bahan organik. Tanah begitu vital peranannya bagi semua kehidupan
di bumi sebab tanah mendukung kehidupan tumbuhan dengan adanya hara dan air
sekaligus sebagai penopang akar. Bentuk tanah yang memiliki rongga-rongga juga
menjadi lokasi yang baik untuk akar untuk bernafas serta tumbuhan. Tanah juga
menjadi tempat hidup berbagai mikroorganisme. Untuk sebagian besar hewan darat,
tanah menjadi lahan sebagai tempat bergerak dan hidup.
Tanah adalah bagian kerak bumi yang tersusun dari mineral
dan bahan organik. Tanah sangat vital peranannya bagi semua kehidupan di bumi
karena tanah mendukung kehidupan tumbuhan dengan menyediakan hara dan air
sekaligus sebagai penopang akar. Struktur tanah yang berongga-rongga juga
menjadi tempat yang baik bagi akar untuk bernapas dan tumbuh. Tanah juga
menjadi habitat hidup berbagai mikroorganisme. Bagi sebagian besar hewan darat,
tanah menjadi lahan untuk hidup dan bergerak.
Ilmu yang mempelajari berbagai aspek mengenai tanah dikenal
sebagai ilmu tanah. Dari segi klimatologi, tanah memegang peranan penting
sebagai penyimpan air dan menekan erosi, meskipun tanah sendiri juga dapat
tererosi.
Komposisi tanah berbeda-beda pada satu lokasi dengan lokasi
yang lain. Air dan udara merupakan bagian dari tanah.
Jika Anda sudah mengetahui cara mengurus sertifikat, kini saatnya
Anda untuk memilih dan membeli tanah. Bila akan berinvestasi tanah, ada baiknya
perhatikan dengan seksama cara-cara aman membeli tanah. Pasalnya, saat ini
semakin banyak kasus persengketaan lahan atau tanah yang seringkali berakhir
merugikan. Untuk itu, jika ingin membeli tanah, harus perhatikan
langkah-langkah aman berikut ini.
- Cek tanah terlebih dahulu, baik kontur tanah atau pun potensi tanahnya. Selain itu, lihatlah dulu lokasi tanahnya, apakah strategis atau tidak.
- Pastikan surat-surat tanahnya masih lengkap dan absah, termasuk juga kepemilikannya. Jika tanah tersebut sudah bersertifikat, periksalah apakah sertifikat tersebut sudah berpindah tangan atau belum. Caranya, dengan meminta SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) di kantor kelurahan setempat. Bila tanah tersebut belum bersertifikat dan masih berupa girik, sebaiknya memeriksa keabsahan bukti kepemilikannya.
- Untuk memastikan keabsahan sertifikat tanah yang akan dibeli, gunakanlah jasa PPAT untuk memeriksanya. PPAT akan memeriksa keaslian sertifikat tanah tersebut ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).
- Jika sertifikat tanah dinyatakan absah atau tidak bermasalah dalam hal apa pun, selanjutnya adalah membuat Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT.
- Menyerahkan berkas AJB tersebut ke BPN untuk mengurus balik nama sertifikat tanah yang dibeli. Penyerahan berkas untuk balik nama selambat-lambatnya 7 hari setelah penandatanganan AJB agar segera diproses. Biasanya, 2 minggu setelah penandatanganan tersebut, pembeli akan segera mendapatkan sertifikat baru atas nama yang baru pula.
- · Setelah semua prosedur di atas telah rampung, hal yang dilakukan selanjutnya adalah mengurus pembayaran pajak melalui PPAT. Namun Anda juga dapat membayarnya sendiri. Untuk BPHTB, yang semula dibayarkan ke kas negara, sekarang harus dibayarkan ke kas masing-masing pemerintah daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda).
No comments:
Post a Comment
Fast Respon Hp.Wa. 081338999229